Syekh Al Banjari tentang Dinar Dirham dan Zakatnya

Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah ulama besar yang lahir pada 15 Shafar 1122 H (1719 M) di masa Sultan Tahlilillah, di Kampung Kalampayan, Martapura, Kalimantan Selatan, dan wafat pada 6 Syawwal 1227 h (13 Oktober 1812). Usianya mencapai 105 tahun. Saat ia wafat Kesultanan Banjar ada di bawah pimpinan Sultan Tahmidullah. Kitab yang ditulisnya lebih dari sepuluh dalam berbagai bidang seperti tauhid, fikih, ilmu falaq, dan tasawuf. Salah satunya Sabil al-Muhtadinli at-Tafaqquh fi Amr ad-Din (selanjutnyaSabil al-Muhtadin). Kitab Sabil al Muhtadin ini adalah kitab fiqih ibadah, yang salah satu babnya adalah tentang bab zakat.

Kitab Sabil al Muhtadin ini bukan saja pernah menjadi rujukan kaum Muslim di Indonesia, tetapi juga di Singapura, Malaysia, Pattani, Vietnam, sampai Kamboja. Kitab ini juga tersimpan di perpustakaan besar di dunia, termasuk di Mekah, Mesir, Turki, dan Beirut. Kitab ini ditulis dalam bahasa Melayu dengan tulisan Arab jawi. Begitu tingginya penghormatan umat atas kitab ini, karena itu harus kembali kita jadikan rujukan.

Lebih-lebih Syekh al Banjari hidup melintasi kurun dua abad, yakni abad ke-18 dan ke-19. Ini adalah masa-masa penting terjadinya perubahan di kalangan umat Islam di satu sisi, dan perubahan ekonomi politik secara umum di lain sisi. DI antaranya yang terpokok adalah mulai diberlakukannya uang kertas di kalangan Muslim, dan bersamaan dengan itu diperkenalkannya tata pemerintahan ala Eropa, yang asing dalam Islam.
Posisinya tentang Harta Yang Dizakati
Syekh al-Banjari hidup di abad ke 18 dan ke 19, ketika uang kertas juga telah mulai lazim beredar dan dipakai dalam masyarakat, termasuk di Nusantara. Akan tetapi dalam kitabnya Syekh al-Banjari menyatakan bahwa zakat hanya dapat dibayarkan dengan ’ayn, dan bukan dengan dayn. Adapun yang dimaksud ’ayn di dalam harta moneter tiada lain adalah nuqud, yaitu dinar emas dan dirham perak. Sebelumnya Syekh al-Banjari membedakan dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat al mal.

Syekh al Banjari (sebagaimana ditransliterasi oleh Dr H. Muslich Shabir), menyatakan:


Ketahui olehmu bahwa zakat itu ada dua bahagian: pertama zakat badan yaitu zakat fithrah dan zakat al-mal yakni zakat arta. Maka zakat arta itu ada kalanya ta’alluq [tergantung] pada ‘ainnya yakni pada diri arta, maka yaitu lima perkara: pertama zakat hewan, kedua zakat nabat yakni tumbuh-tumuhan, ketiga zakat naqd yakni emas dan perak, keempat zakat rikaz yakni emas atau perak simpanan kafir pada masa Jahiliyah pada bumi yang mati atau yang dihidupinya akan dia, kelima zakat ma’din yaitu emas dan perak perolehan mendulang pada tempat pendulangannya.

Demikian juga untuk komoditi-komoditi yang tidak terkena zakat pada ‘ayn-nya sendiri, yaitu harta yang zakatnya ditetapkan atas dasar nilainya, yaitu barang atau komoditi yang diperdagangkan. Ini disebut sebagai zakat perniagaan atau zakat tijarah. Cara menetapkan nilainya, atau qimah-nya, dan alat untuk membayarkannya adalah nuqud, yaitu dinar emas atau dirham perak. Sedangkan untuk zakat fitrah Syekh al Banjari juga menyatakan bhawa kewajibannya adalah atas qut atau makanan pokok, yang tidak ada kaitannya dengan harta uang.

Untuk menegaskan pemahaman kita atas harta tertentu saja yang terkena zakat, dan tidak semua jenis harta terkena zakat bahkan yang dikenal sebagai benda mulia pun yang selain emas dan perak dan barang yang diperdagangkan, Syekh al Banjari secara khusus memberikan pernyataannya. Yaitu tidak ada zakat atas zamrud dan berlian. Penegasan ini diberikan oleh Syekh al Banjari mengingat di Martapura tempat umatnya tinggal banyak dihasilkan zamrud dan berlian. Keduanya hanya terkenai zakat bila diperdagangkan, dan zakatnya dinisab dan dibayarkan dengan dinar emas atau dirham perak.

Tentang Nisab dan Kewajiban Zakat Nuqud
Tenting ketentuan standar nuqud dan nisab zakat, dan haul-nya, Syekh al-Banjari mengatakan:


Bermula nishab emas itu dua puluh mithqal dan nishab perak itu dua ratus dirham dengan timbangan Makkah karena sabda Nabi, sallalahu alayhi wa sallam : “Gantang zakat itu gantang Madinah dan timbangan itu timbangan Makkah.” Maka wajib zakat yang dua puluh mitsqal emas dan dua ratus dirham perak kemudian daripada sempurna tahunnya rubu’ ‘usyur. Maka ‘‘usyur yang dua puluh mitsqal itu dua mithqal dan rubu’ yang dua mitsqal setengah mitsqal. Itulah zakatnya. Dan ‘‘usyur yang dua ratus dirham itu dua puluh dirham dan rubu’ yang dua puluh itu lima dirham itulah zakatnya.

Dalam istilah kita saat ini rubu’ ‘usyur adalah seperempatpuluh atau 2.5%.

Syekh al-Banjari juga menjelaskan tentang standar mitsqal dan dirham, dengan menyatakan:

Bermula yang semitsqal Makkah itu tiada berubah pada masa Jahiliyah dan masa Islam yaitu berat tujuh puluh dua biji sya’ir yang pertengahan kulitnya dan dibuang kedua ujungnya yang halus lagi panjang. Adapun dirham Makkah pada masa Islam maka yaitu berubah daripada dirham pada masa Jahiliyah. Maka yang dikehendaki dengan dirham zakat arta yaitu dirham yang pada masa Islam jua. Maka yang satu dirham itu berat lima puluh biji sya’ir dan dua khumus biji sya’ir.

Keterangan tentang perbedaan dinar dan dirham sebelum dan sesudah Islam itu penting dipahami, karena ini merujuk pada saat sebelum dan sesudah Nabi , sallalahu alayhi wa sallam, menetapkan standar keduanya, yakni dalam hadis tentang timbangan yang telah dikutip di atas, sebagai timbangan Makkah. Sebagaimana kita ketahui dinar dan dirham yang beredar di Madinah waktu itu adalah dinar dari Romawi dan dirham dari Persia yang bermacam-macam ukuran dan beratnya. Nabi , sallalahu alayhi wa sallam, menetapkan satu ketentuan dengan perbandingan setiap 7 dinar setara dengan 10 dirham. Tentang hal ini Syekh al-Banjari menulis:


Syahdan manakala ditambahi atas yang satu dirham itu tiga subu’nya jadilah ia mitsqal. Dan manakala dikurangi daripada semitsqal tiga ‘‘usyurnya jadilah ia dirham. Maka tiap-tiap sepuluh dirham itu tujuh mitsqal dan tiap-tiap yang sepuluh mitsqal itu empat belas dirham dan dua subu’ dirham.

Peran dan Tanggung Jawab Para Sultan

Syekh al Banjari dengan jelas juga menyebutkan peran seorang Sultan dalam penetapan alat tukar, yaitu dinar dan dirham, serta penarikan dan pembagian zakat atas keduanya. Menjadi kewajiban Sultan untuk menjaga kemurnian kadar dan timbangannya, demi memenuhi ketetapan pembayaran zakat. Sebaliknya makruh atau haram hukumnya bagi selain sultan untuk mencetak dan mengedarkan dinar dan dirham. Dalam kitabnya Syekh al-Banjari menyatakan:

Dan makruh bagi sultan memperbuat dinar dan dirham atau barang yang sebagainya yang bercampur dengan tembaga atau lainnya dan jikalau ada ia sekalipun tetapi sah jual beli dengan dia. Dan demikian makruh bagi yang lain daripada sultan berbuat dinar atau dirham atau barang sebagainya sama ada perbuatannya itu bercampur atau tiada bercampur. Tetapi jika ada perbuatannya itu bercampur dan adalah campurannya itu terbanyak daripada campuran perbuatan sultan maka yaitu haram jua.

Pernyataan ini juga dapat kita pahami sesuai konteks pada waktu itu, karena koin emas yang beredar di Nusantara, semisal yang berasal dari Kesultanan Aceh dan yang sebelumnya yaitu dari Kesultanan Gowa, tidak memenuhi standar syar’inya. Yakni beratnya hanya sekitar 2.5-3 gr dan dengan kandungan kemurnian hanya 18 karat. Sebagai alat tukar dalam jual beli koin emas berkadar rendah ini sah dan diterima sebagai alat tukar, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat perhitungan dan pembayaran zakat. Itu sebabnya pula Ibn Khaldun membedakan antara koin emas dan perak yang syar’i (yaitu dinar dan dirham) dan koin emas dan perak yang tidak syar’i, yaitu selain dinar dan dirham.

Mengenai amil, atau petugas pengelola zakat, Syekh al-Banjari membaginya menjadi sembilan kelompok. Kesembilan kelompok amil ini, sebagaimana dirinci oleh Syekh al Banjari dalam Sabil al Muhtadin, adalah petugas di bawah penunjukkan seorang Sultan. Yang bertindak sebagai amil bukanlah seseorang yang menunjuk dirinya sender, sebagaimana semua Lazis dan Bazis, yang beroperasi saat ini. Syekh al-Banjari menulis:

Bermula ‘amil atas zakat itu sembilan bagian.Pertama, sa’i namanya, yaitu yang disuruhkan sultan atau na’ibnya pada mengambil zakat, maka menyuruhkan dia wajib. Dan disyaratkan pada sa’i itu bahwa dia adalah ia faqih dengan barang yang disuruhkan kepadanya daripada segala zakat lagi Islam lagi akil baligh lagi merdeka lagi adil lagi mendengar lagi melihat.

Jadi, penarik zakat adalah seseorang yang berpengetahuan fikih zakat yang dipercaya oleh sultan. Adapaun petugas yang lain, sekurang-kurangnya, ada delapan lainnya – dan dapat ditambah sesuai keperluan – adalah:

Kedua, katib namanya, yaitu yang menyurat arta zakat yang diterimanya akan dia daripada segala mereka yang empunya arta dan barang yang atas mereka itu. Ketiga, qasim namanya, yaitu yang membahagikan zakat. Keempat, hasyir namanya, yaitu yang menghimpunkan sekalian orang yang mempunyai zakat. Kelima, arif namanya, yaitu yang mengenal akan segala bagian mustahiq yang menerima zakat. Keenam, hasib namanya, yaitu yang membilang arta zakat. Ketujuh, hafizh namanya, yaitu yang memeliharakan arta zakat. Kedelapan, jundi namanya, yaitu askar yang mengawal arta zakat. Kesembilan, jabi namanya, yaitu yang, menggagahi pada mengeluarkan zakat.

Adapun tentang posisi sultan sendiri, bersama dengan posisi wali dan qadhi, Syekh al-Banjari menyatakan:

Dan tiada masuk di dalam jumlah segala amil itu sultan dan wali dan qadhi. Tetapi adalah belanja wali dan qadhi itu diberi oleh sultan daripada khumus al-khumus arta baitul al-mal yang disediakan bagi segala mashlahah, tiada daripada arta zakat. Tetapi harus bagi qadhi mengambil zakat dengan sifat faqir atau berhutang jika tiada diberi belanja akan dia daripada bait al-mal.

Tentu, tugas dan kewenangan seorang sultan sendiri tidak terbatas hanya pada kewenangan penarikan dan pembagian zakat. Tugas dan kewenangan pertama sultan adalah mencetak dan mengedarkan koin dinar emas dan dirham perak. Adapun tugas dan kewenangan para sultan, secara lebih spesifik, serta kewajiban umat Islam untuk mentaatinya dalam urusan-urusan kewenangan tersebut, dapat dirujuk kepada al Qur’an. Tugas lain para sultan adalah menetapkan dan mengotorisasi dua salat Id (Idul Fitri dan Idul Adha) dan salat Jum’at, menjamin dan menjaga kebenaran takaran, ukuran, dan timbangan di pasar, memimpin jihad, dan bila berhasil, mengumpulkan dan membagikan harta pampasan (ghanimah), serta mengawal perjalanan haji.Saatnya bagi kita menerapkan kembali rukun zakat sesuai dengan ketentuannya. Dua hal pokok yang kini telah mulai kembali adalah 
(1) kembalinya ‘amr di tangan para sultan, dan 
(2) dicetak dan diedarkan dinar dan dirham, serta ditarik dan dibagikannya zakat dengan keduanya. Umat Islam tidak lagi memiliki excuse untuk tidak menerapkan rukun zakat sesuai ketetapan syariatnya, kecuali hanyalah sebentuk pembangkangan atas perintah Allah SWT dan Rasul, sallalahu alayhi wa sallam

Oleh: Zaim Saidi
Direktur Wakala Induk Nusantara

Komentar

Postingan Populer