Hukum Fikih dalam Code Napoleon
Code Napoleon adalah hukum perundang-undangan Perancis memuat tiga jenis hukum, yaitu Code Penal berisi Hukum Pidana, Code Cipil berisi Hukum Perdata, dan Code du Commerce berisi Hukum Dagang. Code ini ditetapkan Napoleon I pada 1804. Code ini berpengaruh luas di Eropa termasuk Belanda yang pernah menjadi negeri jajahan Perancis.
Hukum Pidana Belanda (Straftwetbook) dan Hukum Perdata Belanda (Bugerlijkwetbook/BW) hampir merupakan copi sepenuhnya dari Code Napoleon. Sementara hukum Pidana dan Hukum Perdata yang diterapkan pemerintah Belanda di Indonesia hampir terjemahan penuh dari Straftwetbook dan Bugerlijk Wetbook.
Meskipun secara formal hukum yang berlaku di Indonesia dianggap pemerintah Belanda sebagai hasil kodifikasi hukum nasional pada 1915, yang dipopulerkan dengan nama Wet Book van Strafrechtt Indonesia, namun substansinya tetap berasal dari Wet Book van Strafrechttnegeri Belanda yang ditetapkan pada 1881.
Jika ditelusuri lebih jauh ternyata Code Napoleon bukan karya orisinal Napoleon sendiri tetapi merupakan hasil revisi sejumlah hukum dan perundang-undangan yang berlaku di bekas jajahannya di Timur Tengah, khususnya Mesir, yang nota bene menggunakan hukum Islam.
Napoleon pernah melakukan ekspedisi di Mesir (mendarat di Alexandria 2 Juni 1798). Selain membawa tentara ia juga mengikut sertakan 500 orang sipil, 500 perempuan, 167 ahli dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan, termasuk diperkuat dengan dua set alat percetakan dengan huruf Arab, Latin, danYunani.
Ia juga membentuk lembaga-lembaga ilmiah, di antaranya mendirikan Institut d’Egypt dan mempublikasikan sejumlah penerbitan, termasuk yang paling berpengaruh ialah “Le Decade Egyptianne” dan majalah “Le Currier d’Egypte”. Ia menggabungkan para ilmuan Perancis dan ulama-ulama terkenal di Mesir di lembaga tersebut.
Pada 1801 ia meninggalkan Mesir dengan membawa pulang sejumlah kitab-kitab dan buku-buku ilmiah Mesir, yang ketika itu Mesir sudah memilki Universitas Al-Azhar, perguruan tinggi tertua di dunia.
Napoleon takjub terhadap karya-kaya akademik ulama-ulama Mesir dan ia sendiri lebih menampilkan diri sebagai seorang ilmuan dari pada seorang pemerintah kolonial. Sekembalinya dari Mesir, Napoleon sibuk melakukan perubahan di negerinya dengan merumuskan hukum-hukum yang bisa mengatur masyarakat secara komprehensif. Meskipun hanya tiga tahun di Mesir namun azas hukum Islam masuk di alam bawah sadarnya dan itulah Ia kembangkan dalam bentuk karya monumental: Code Napoleon.
Substansi Code Naopleon ditemukan banyak azas yang mirip dengan azas hukum Islam, antara lain azas legalitas yang mengatakan tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa didasari bukti yang kongkrit.
Semangat Code Penal diinspirasi Fikih Jinayat, Code Civil diinspirasi oleh konsep al-Ahwal al-Syakhshiyyah, dan Code du Commerce diinspirasi oleh Fikih Mu’amalat. Sistematisasi dan pembagian bab-bab dalam Code Napoleon mirip dengan pembagian bab dan sistematisasi Hukum Fikih. Bahkan sejumlah konsep bahasa Arab seperti kata Hibah dan Wakaf ikut terabadikan dalam Code Penal tersebut. (Inilah)
Komentar
Posting Komentar