Juri Putuskan Google Android Tak Langgar Paten Java Milik Oracle

Pengadilan kasus gugatan Oracle kepda Google terkait tuduhan penggunaan paten Java dalam Android akhirnya membuat putusan akhir. Dalam putusan akhir yang ditentukan oleh juri tersebut, Google diputus tidak melanggar paten apapun yang dituduhkan. Atas putusan juri tersebut maka hakim akhirnya memutuskan pengadilan telah berakhir dan membubarkan pada juri yang bertugas.
Pengadilan tahap kedua ini seharusnya berlanjut ke tahap ketiga jika juri menilai ada pelanggaran, dimana di tahap ketiga akan dihitung jumlah ganti rugi yang sesuai. Namun karena Google Android tidak diputus bersalah maka Oracle tidak ganti rugi apapun kecuali ganti rugi yang sudah ditetapkan pengadilan (statutory damage) sebesar 150.000 dolar.

Hakim Alsup yang memimpin sidang ini masih perlu membuat putusan akhir terkait apakah API (Application Program Interface) bisa dijadikan hak cipta. Jika hakim menyatakan tidak bisa dijadikan hak cipta maka Oracle tidak akan memperoleh apapun meski sudah menggelontorkan miliaran dolar untuk biaya perkara dan membayar pengacara dalam kasus ini.

Atas putusan ini pihak Google memberikan pernyataan bahwa keputusan yang mengatakan Android tidak melanggar paten Oracle adalah kemenangan bukan hanya bagi Google tapi bagi seluruh ekosistem Android. Sementara itu Oracle telah merilis pernyataan bahwa pihaknya sudah memberikan bukti yang sangat berlimpah di pengadilan yang menunjukkan bahwa Google mengetahui hal ini akan memecah dan membahayakan Java. Pihak Oracle berencana untuk terus mempertahankan prinsip utama Java yaitu tulis sekali jalan di manapun (write once run anywhere) dan memastikan untuk melindungi 9 juta komunitas dan pengembang Java yang bergantung pada kompatibilitas yang ada di Java.

Komentar

Postingan Populer