Mengawini Besan, Bolehkah?

Assalamualaikum wr wb,
Ustaz, jika ada yang ingin menjodohkan bapak dari pihak istri untuk menikah dengan ibu dari pihak suami apakah itu boleh, mengingat kedua anak perempuan dan laki-laki mereka sudah menjadi suami istri dan dalam hubungan pernikahan?
Hamba Allah. Waalaikumussalam wr wb

Allah berfirman, ’’Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS an-Nisa` [4]: 23).
Ayat tersebut menjelaskan secara perinci perempuan-perempuan yang haram dinikahi seorang laki-laki, yaitu mantan istri bapak, ibu yang melahirkannya, anak perempuannya sendiri, saudara perempuannya sendiri, saudara perempuan bapaknya (bibi dari pihak bapak), saudara perempuan ibunya (bibi dari pihak ibu), dan anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan dari jalur saudara laki-laki).

Lainnya adalah anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan dari jalur saudara perempuan), perempuan yang pernah menyusuinya (ibu susuan), saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri (mertua), anak tiri yang ibunya sudah dicampuri olehnya, istri anaknya sendiri, dan saudara istri, jika masih menjadi istrinya (mengumpulkan dua wanita bersaudara sekaligus dalam hubungan pernikahan).

Dalam ayat setelahnya Allah menegaskan, ’’Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.’’ (QS an-Nisa` [4]: 24).

Dalam ayat ini, Allah juga mengharamkan menikah dengan perempuan yang masih bersuami (masih menjadi istri orang). Kemudian, Allah menegaskan, selain yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas maka boleh dinikahi. Rasulullah menjelaskan, hubungan sepersusuan itu juga mengharamkan sebagaimana hubungan nasab.

Dan, dalam semua yang diharamkan itu tidak disebutkan mertua dari anak atau besan, maka boleh hukumnya bagi mereka untuk menikah karena itu termasuk ke dalam apa yang dibolehkan oleh Allah dalam firman-Nya. ‘’Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.’’ (QS an-Nisa` [4]: 24).

Wallahu a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir

Komentar

Postingan Populer