Menikahi Pezina, Apa Hukumnya?
Assalamualaikum wr wb
Ustaz, apa hukumnya seorang laki-laki yang pernah berzina menikah dengan wanita suci dan baik-baik, atau sebaliknya seorang wanita yang pernah berzina menikah dengan laki-laki yang baik-baik?
Marwah - Jakarta.
Waalaikumussalam wr wb
‘’Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.’’ (QS al-Isra [17]: 32). Ibnu Qayyim dalam kitabnya "al-Jawab al-Kafi" menjelaskan, karena besarnya kerusakan perbuatan zina itu bagi individu, keluarga, dan masyarakat Islam, Allah SWT meletakkannya setelah pembunuhan dan mempersekutukan Allah.
Sebagai orang beriman, jangan menganggap enteng dosa perbuatan zina. Jaga diri dan keluarga agar tidak jatuh kepada dosa tersebut. Dan, bagi mereka yang pernah jatuh dan khilaf melakukan dosa besar itu, segeralah bertobat kepada Allah. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikah dengan pezina sebelum bertobat.
Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat, boleh menikah dengan pezina sebelum dia bertobat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi pezina sebelum ia bertobat.
‘’Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin.’’ (QS an-Nur [24]: 3). Jumhur ulama mengatakan, yang dimaksud kata nikah dalam ayat di atas adalah zina itu sendiri.
Ini berarti, seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina seperti dirinya atau orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini merupakan kabar dari Allah, seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina atau orang musyrik. Dalam artian, tidak akan ada yang mau mengikuti kemauannya untuk berzina kecuali pezina.
Ada juga yang berpendapat, ayat ini mansukh atau dihapus hukumnya oleh ayat 32 Surah an-Nur. ‘’Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu.’’ (QS an-Nur [24]: 32). Ayat ini tidak membedakan orang yang sendirian itu, apakah sudah pernah berzina atau belum. Sehingga orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk golongan orang sendirian yang diperintahkan untuk dinikahkan.
Tetapi perlu dipahami, larangan untuk menikahi pezina itu adalah jika zinanya itu diketahui umum atau orang yang ingin menikah dengannya itu tahu ia pernah berzina dan belum bertobat. Sedangkan jika orang yang menikah itu tidak tahu orang yang ingin dinikahinya pernah berzina, nikahnya sah.
Selama orang yang menikah dengan orang yang pernah berzina itu, baik laki-laki maupun perempuan, tidak mengetahui pasangannya itu pernah berzina maka nikahnya sah. Begitu juga, jika diketahui orang yang pernah berzina itu telah bertobat dan kembali ke jalan Allah, boleh dan sah menikah dengannya.
Sedangkan bagi laki-laki dan perempuan yang pernah berzina, maka setelah bertobat hendaklah ia menutupi aib yang pernah dia lakukan dan tidak memberitahukannya kepada pasangannya karena Allah telah menutupi aibnya. Adapun bagi perantara, jika ia mengetahui orang yang pernah berzina itu sudah bertobat, hendaknya ia tidak memberitahukan kepada pasangannya.
Sedangkan si perantara yang mengetahui orang yang pernah berzina itu masih melakukan perbuatan keji tersebut, hendaklah ia memberi nasihat agar bertobat.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir
Ustaz, apa hukumnya seorang laki-laki yang pernah berzina menikah dengan wanita suci dan baik-baik, atau sebaliknya seorang wanita yang pernah berzina menikah dengan laki-laki yang baik-baik?
Marwah - Jakarta.
Waalaikumussalam wr wb
‘’Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.’’ (QS al-Isra [17]: 32). Ibnu Qayyim dalam kitabnya "al-Jawab al-Kafi" menjelaskan, karena besarnya kerusakan perbuatan zina itu bagi individu, keluarga, dan masyarakat Islam, Allah SWT meletakkannya setelah pembunuhan dan mempersekutukan Allah.
Sebagai orang beriman, jangan menganggap enteng dosa perbuatan zina. Jaga diri dan keluarga agar tidak jatuh kepada dosa tersebut. Dan, bagi mereka yang pernah jatuh dan khilaf melakukan dosa besar itu, segeralah bertobat kepada Allah. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikah dengan pezina sebelum bertobat.
Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat, boleh menikah dengan pezina sebelum dia bertobat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi pezina sebelum ia bertobat.
‘’Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin.’’ (QS an-Nur [24]: 3). Jumhur ulama mengatakan, yang dimaksud kata nikah dalam ayat di atas adalah zina itu sendiri.
Ini berarti, seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina seperti dirinya atau orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini merupakan kabar dari Allah, seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina atau orang musyrik. Dalam artian, tidak akan ada yang mau mengikuti kemauannya untuk berzina kecuali pezina.
Ada juga yang berpendapat, ayat ini mansukh atau dihapus hukumnya oleh ayat 32 Surah an-Nur. ‘’Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu.’’ (QS an-Nur [24]: 32). Ayat ini tidak membedakan orang yang sendirian itu, apakah sudah pernah berzina atau belum. Sehingga orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk golongan orang sendirian yang diperintahkan untuk dinikahkan.
Tetapi perlu dipahami, larangan untuk menikahi pezina itu adalah jika zinanya itu diketahui umum atau orang yang ingin menikah dengannya itu tahu ia pernah berzina dan belum bertobat. Sedangkan jika orang yang menikah itu tidak tahu orang yang ingin dinikahinya pernah berzina, nikahnya sah.
Selama orang yang menikah dengan orang yang pernah berzina itu, baik laki-laki maupun perempuan, tidak mengetahui pasangannya itu pernah berzina maka nikahnya sah. Begitu juga, jika diketahui orang yang pernah berzina itu telah bertobat dan kembali ke jalan Allah, boleh dan sah menikah dengannya.
Sedangkan bagi laki-laki dan perempuan yang pernah berzina, maka setelah bertobat hendaklah ia menutupi aib yang pernah dia lakukan dan tidak memberitahukannya kepada pasangannya karena Allah telah menutupi aibnya. Adapun bagi perantara, jika ia mengetahui orang yang pernah berzina itu sudah bertobat, hendaknya ia tidak memberitahukan kepada pasangannya.
Sedangkan si perantara yang mengetahui orang yang pernah berzina itu masih melakukan perbuatan keji tersebut, hendaklah ia memberi nasihat agar bertobat.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir
Komentar
Posting Komentar