Ini Dia Syarat-Syarat Ta’adud dalam Islam

Poligami. Atau ta’adud. Kata ini mungkin akan membuat para ummahat atau ibu rumah tangga agak-agak panas. Ya, poligami memang selalu menjadi ‘momok’ rumah tangga. Islam sudah dengan jelas memberikan peluang bagi seorang lelaki memiliki istri lebih dari satu—namun tidak boleh lebih dari empat. Itu jelas dimaktubkan dalam Al-Quran. Tapi sesungguhnya tidak sesimpel itu.

Sebagian ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, telah menetapkan bahwa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang berisi peringatan agar poligami ini tidak disalahgunakan.
Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhawatirkan bahawa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.

Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan karena hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realitas keadaan masyarakat. Ini berarti poligami tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya agar tercapai kesejahteraan masyarakat Islam, dan menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.

Oleh karena itu, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

1. Membatasi jumlah isteri yang akan dinikaninya. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS: An-Nisaa Ayat: 3)

2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.

Misalnya, nikah dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan ibu saudara baik dari ayah ataupun ibu.

Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah SAW bersabda, maksudnya;

“Sesungguhnya jika kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

3. Disyaratkan pula berlaku adil, sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS: An-Nisaa Ayat: 3)

Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil dengan empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak bisa bersikap adil, cukuplah dua. Dan jika dua pun masih khawatir tidak bisa berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja. Oke? [rki]

Komentar

Postingan Populer