Rasul Menyebutkan Zina Di Akhir Zaman Pada Saat Shalat Kusuf

“Wahai umat Muhammad, tidak ada yang lebih tersinggung (ghirah) melebihi Allah ketika seorang hamba laki-laki dan perempuan berzina. Hai umat Muhammad seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui apa yang aku ketahui niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa.”

Kemudian, Rasulullah mengangkat kedua tangannya dan berkata, “Ya Allah, apakah hal ini sudah aku sampaikan?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada rahasia yang penting dibalik penyebutan dosa besar zina pada saat shalat kusuf. Yaitu maraknya perzinaan adalah tanda-tanda akan hancurnya dunia dan semakin dekatnya hari kiamat, dan gerhana adalah satu satu bentuk tanda kiamat.Imam al Qurthubi dalam kitabnya al-Mufhim Limaa Asykala min Talkhiishi Muslim, dalam mengomentari hadits Anas di atas, mengatakan:

“Dalam hadits ini terdapat tanda kenabian, yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan beberapa perkara yang akan terjadi, lalu secara khusus telah terjadi pada zaman sekarang ini.” (Fathul Baari: 1/179)

Kalau hal ini telah terjadi pada zaman imam al Qurthubi, maka pada zaman kita sekarang ini lebih banyak lagi, mengingat semakin banyaknya kebodohan terhadap dien dan semakin tersebarnya kerusakan di antara manusia.

Pada akhir zaman banyak orang tidak malu-malu lagi melakukan zina. Zina tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang hina dan memalukan. Hal ini dikarenakan banyaknya tontonan zina dan banyaknya orang yang berzina. Sehingga ketika seorang laki-laki ketahuan berzina terasa tidak ada beban asal bertanggungjawab mau menikahi wanita zinanya. Wal ‘iyadl Billah!

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, Abu Malik al Asy’ari bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sungguh ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan (menganggap halal perzinahan, sutera, minuman keras, dan musik-musik.” (HR. Bukhari)

Makna yastahilluuna (menghalalkan), menurut Ibnul ‘Arabi adalah mereka meyakininya sebagai sesuatu yang halal, sehingga mereka terus-menerus melakukannya tanpa beban, seolah-olah menikmati sesuatu yang halal. (Disarikan dari ucapan Ibnul ‘arabi dari Fathul Baari: 16/61 dari Maktabah Syamilah)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (dan menyetubuhinya) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “alangkah baiknya kalau saya sembunyikan wanita ini di balik dinding ini.” (HR. Abu Ya’la. Al Haitsami berkata, “perawi-perawinya shahih.” Lihat Majmu’ Zawaid: 7/331)

Dan pada akhri zaman, setelah lenyapnya kaum muslimin, tinggallah orang yang jelek yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti keledai. Diriwayatkan dari al-Nawwas radliyallah ‘anhu:

“Dan ingatlah manusia-manusia yang buruk yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti keledai. Maka pada zaman mereka inilah kiamat akan datang.”
(HR. Muslim)

Gambaran semacam ini sudah nampak di negeri kita, sebagaimana yang dilakukan para pelacur yang menjajakan dirinya di pinggir-pinggir jalan, di beberapa tempat keramaian atau taman kota, dan juga yang terjadi di pinggir-pinggir pantai, tempat wisata. Tapi, jika dibandingkan di Barat mungkin belum lah separah di sana. Namun, tidak menutup kemungkinan yang di Barat pun akan terjadi di sini, sebagaimana fenomena akhir-akhir ini terjadi, sebagian orang sudah berani merekam perbuatan bejatnya bersama wanita zinanya. Maka mungkin saja, zina di jalan-jalan dapat terjadi.

Dari Abdullah bin Umar radliyallah ‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sampai orang-orang bersetubuh di jalan-jalan seperti layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini terjadi?”. Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi.”Ibnu Abbas radliyallah ‘anhuma berkata: “Mereka pada masa jahiliyah memandang zina yang lakukan dengan sembunyi-sembunyi tidaklah mengapa. Namun, mereka memandang buruk zina yang dilakukan dengan terang-terangan. Lalu Allah mengharamkan zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.” (Dinukil dari Fathul Baari).

Komentar

Postingan Populer