Hukuman untuk Preman

Assalamualaikum wr wb.

Sebagaimana kita ketahui, salah satu penyebab terjadinya penyerangan terhadap tawanan di Lapas Cebongan, Jawa Tengah, adalah karena perilaku premanisme yang sudah banyak merebak di tengah masyarakat kita.

Yang ingin saya tanyakan, apakah hukum premanisme ini dalam Islam dan bagaimana cara Islam melawan dan memberantasnya?

Wahyudi W – Bekasi
Waalaikumussalam wr wb.Sistem sosial Islam sangat mementingkan keamanan, kesejahteraan, dan nyawa seseorang dalam suatu masyarakat, bahkan menjadikannya sebagai salah satu tujuan dari syariat (maqashid al-syariah).

Karenanya, Islam melarang tindakan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, walau sekadar bercanda.

Dari Nu’man bin Basyir RA, ia berkata, “Dahulu kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, lalu ada seseorang yang mengantuk di atas kendaraannya. Kemudian ada seorang laki-laki lain mengambil anak panah orang yang ngantuk tersebut dari wadahnya. Orang itu pun terbangun seraya terkejut ketakutan. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seseorang membuat takut seorang Muslim.” (HR Thabrani).

Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh seseorang dari kalian mengacungkan senjata pada saudaranya. Karena ia tidak tahu barangkali setan mencabut dari tangannya dan menjerumuskannya ke jurang neraka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Premanisme dalam istilah Arabnya disebut al-balthajah yang artinya penggunaan kekerasan dan kekuatan untuk manakut-nakuti orang lain atau mengambil harta benda miliknya.

Islam memandang perilaku premanisme sebagai perbuatan kerusakan di muka bumi dan menganggapnya sebagai dosa besar yang diancam hukuman yang sangat berat karena termasuk kepada kejahatan hirabah (memerangi Allah dan Rasul-Nya).

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS al-Maidah [5]: 33).

Sebagian ulama berpendapat, hukuman bagi para pelaku kejahatan hirabah termasuk premanisme adalah diserahkan kepada penguasa untuk memilih memutuskannya dengan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara silang, atau dibuang.

Tetapi, menurut jumhur ulama, hukuman itu dijalankan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan para penjahat itu. Jika penjahat itu membunuh dan merampas harta, dia harus dibunuh dan disalib.

Jika dia hanya membunuh dan tidak mengambil harta, dia hanya dibunuh tidak disalib. Jika dia hanya mengambil harta dan tidak membunuh, maka dipotong kaki dan tangannya secara silang. Dan jika mereka hanya menakut-nakuti tidak sampai membunuh dan mengambil harta, dia hanya dibuang (kalau sekarang dipenjara).

Masyarakat dan aparat harus bersatu padu memerangi premanisme yang tengah melanda sebagian teritorial Indonesia saat ini. Jika didiamkan, akan turun azab Allah pada bangsa ini.

Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi SAW, “Wahai manusia! Kalian membaca ayat ini: 'Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” (QS al-Maidah [5]: 105).

Rasulullah SAW juga bersabda, “Sesungguhnya jika suatu masyarakat melihat orang berlaku zalim, dan mereka tidak mencegahnya, maka Allah akan segera meratakan siksa kepada mereka.” (HR Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Lawanlah semua bentuk premanisme di sekeliling kita sampai tetes darah penghabisan, jika kita gugur, maka kita syahid dan jika dia yang mati, dia masuk neraka.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah SAW dan berkata, “Ya Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, ”Jangan engkau berikan.”

Ia berkata, “Apa pendapatmu jika ia memerangiku?” Beliau menjawab, “Perangilah ia.” Ia berkata, “Apa pendapatmu jika ia membunuhku?” Beliau menjawab, “Maka engkau syahid.” Ia berkata, “Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?” Beliau menjawab, “Maka dia masuk Neraka.” (HR Muslim).

Indonesia saat ini membutuhkan ketegasan pemimpin yang kuat dan berani memerangi premanisme berdasarkan hukum Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dicontohkan oleh Khalifah Abu Bakar ketika pertama kali dilantik menjadi pemimpin.

“Yang lemah di antara kalian menjadi yang kuat di sisiku, sehingga hak-haknya akan aku serahkan kepadanya, insya Allah. Dan yang kuat di antara kalian menjadi lemah di sisiku, sehingga aku mudah mengambil hak orang lain yang ada padanya, insya Allah.” Wallahu a’lam bish shawwab.

Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber: republika

Komentar

Postingan Populer